Selasa, 27 Desember 2022

Apa aja yang disiapkan untuk lamar PPPK Kementerian ATR/BPN?

| Selasa, 27 Desember 2022

Kepala Daerah Diminta Segera Bayarkan Gaji PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut dengan PPPK saat ini sedang dibuka untuk seleksi hampir seluruh kementerian/lembaga pemerintahan secara serentak salahsatunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. apa saja informasinya PPPK Kementerian ATR/BPN, simak penjelasannya dibawah ini :

 

Persyaratan bagi Pelamar :

1.    Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;


2.    Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:
a.    Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
b.    Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.


3.    Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


4.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);


5.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


6.    Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;


7.    Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


8.    Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;


9.    Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;


10.    Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;


11.    Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);


12.    Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);


13.    Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;


14.    Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
a.    Jenjang D-I, D-III, S-1    : 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.    Jenjang S-2    : 3,25 (tiga koma dua lima).


15.    Memiliki pengalaman:
a.    Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
b.    Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.


16.    Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;


17.    Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;


18.    Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
a.    Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b.    Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

Informasi selengkapnya dapat diakses pada link berikut :

Akses Informasi PPPK ATR/BPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar