Kartu SIM memang sangat penting, apalagi nomor hp nya tersebut lebih penting lagi.
Bagaimana cara mengatasi Chip/kartu sim HP yang Hilang atau Rusak bisa aktif kembali dengan Nomor HP yang sama?
Solusinya gampang, yaitu kita bisa datang ke Kantor atau Operator Center tersebut yang ada di wilayah anda dan disitu anda bisa meminta agar kartu sim anda di ganti dengan yang baru tetapi dengan nomor HP yang sama. tentu ada Syarat dan Ketentuan. Setiap Operator berbeda Syarat dan ketentuannya.
Bagaimana saya bisa ke kantor/Operator center, sedangkan saya sibuk sekali?
Bisa diwakilkan. Yaitu dengan menulis Surat Kuasa bermaterai kepada yang mewakilkan nya. dan syarat membawa KTP asli dari dua pihak tersebut yaitu Pemilik kartu dan Yang mewakilkannya. Surat kuasa ini berlaku bagi semua Operator. Jadi apabila kartu anda hilang atau rusak bisa menyuruh saudara, teman atau orang yang anda percaya untuk pergi ke Operator Center dengan membawa Surat Kuasa bermaterai serta membawa KTP asli keduanya.
Ini Contoh SURAT KUASA :
SURAT KUASA
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : (pemilik nomor HP yang rusak/hilang)
Jenis Kelamin :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
No.
KTP :
Memberikan kuasa
kepada :
Nama : (Yang mewakilkan)
Jenis Kelamin :
Tempat Tanggal Lahir :
Alamat :
No.
KTP :
Untuk
mengaktifkan kembali kartu XL yang hilang pada hari Selasa 30 Desember 2014
dengan nomor : 08777xxxxxx.
Demikian
Surat Kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor,
02 Januari 2015
Yang
Diberi Kuasa Yang
Memberikan Kuasa
Materai 10000
Nama Yang mewakilkan Nama Pemilik Kartu yg hilang/rusak
*Ganti Tulisan yang berwarna MERAH sesuai data anda.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat Bagi Anda.
Bagus artikelnya gan
BalasHapusIjin iklan ya gan barangkali dapat rejeki dari sini
Buat temen2 yang mengagendakan liburan murah ke karimunjawa hubungi saya aja ya 085325596788 jangan lupa kunjungi web saya
agen wisata karimunjawa termurah di jepara
makasih
BalasHapusya. sama-sama mas.
Hapusterima kasih infonya
BalasHapusIya sama". Terima kasih sudah berkunjung.
Hapus#share
sangat membantu ...
BalasHapusKalau misalnya Bawa KK perlu KTP lagi kah?
BalasHapusMungkin kalau itu bisa langsung tanya ke CS dari providernya itu sendiri mba.
HapusTerima Kasih
Kak yang Diwakilkan siapa? Ato teman kita sendiri.. bisa???
BalasHapusMembantu, terima kasih
BalasHapusIni tertulis dikertas folio/ngeprint mas?
BalasHapusTulis kertas bisa kang
HapusMaaf mau tanya,itu setelah demikian surat ini saya buat utk digunakan sebagaimana mestinya bla bla nah bawahnya ada tulisanYang Diberi Kuasa Yang Memberikan Kuasa
BalasHapusMaterai 6000
Nama Yang mewakilkan Nama Pemilik Kartu yg hilang/rusak
Nah ini mksdnya gmn yah? Apa perlu dan wajib ? Bukannya sudah ada ttd yg memberi kuasa?
kalau punya istri kartunya rusak apakah harus pake surat kuasa
BalasHapusYg bertanda tangan d atas meterai itu yg mewakili apa pemberi kuasa?
BalasHapuskalo yang mewakilkan mengambil kartunya belum memiliki ktp bisa ngga ya? Mohon dijawab terima kasih
BalasHapusKalau yg punya sudah meningal gimana ya gan
BalasHapus